English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Salah hangat dari kami.
Buat yang sedang ingin mempelajari tentang dunia hak cipta tentunya wajib mengetahui juga dasar hukum yang mengaturnya seperti undang-undang yang berlaku.
Berikut kami siapkan UU Republik Indonesia No. 19 Tahun  2002 Mengenai Hak Cipta

Untuk mengunduhnya silahkan klik Disini !
Demikian Postingan dari kami.
Semoga bisa membantu . ^_^
       Hukum hak cipta telah menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Ini tidak pernah jelas terjadi sejak dengan munculnya Internet sebagai alat pengajaran. Internet sebagai sebuah proyek penelitian, sekarang adalah sistem komputer terbesar di dunia. Juga dikenal sebagai cyberspace, super informasi, menawarkan sejumlah besar bahan. Era informasi telah menciptakan keprihatinan yang lebih besar tentang hukum hak cipta.
      Di indonesia sendiri  untuk melindungi hak dari para inovator berusaha melakukan upaya perlindungan, perlindungan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya ekam serta peraturan pemerintah sebagai pelaksananya.
  Tapi di dalam dunia informasi tidak semua pengkopian atau pendistribusian/modifikasi dari software/hardware tampa seiijin pengembang/pemilik merupakan sebuah tindakan pembajakan atau pun ilegal. karena didalam dunia cyber saat ini mulai berkembang istilah open source yang mengijinkan pengguna untuk menyebarkan ataupun memodifikasi software/hardware yang ada tanpa seijin pemilik.
     Untuk lebih jelas nya kita bahas terlebih dahulu mengenai jenis jenis haki yang ada:
  • Copyright
     Copyright atau biasa di sebut sebagai hak cipta adalah hak dari si pencipta atas ciptaanya maupun salinanya, sebagai contoh windows yang merupakan ciptaan dari microsoft,maka hanya microsoft yang berwenang terhadap ciptaanya ataupun pembuatan salinannya.
  • Patent
    Hak patent lebih menekankan kepada ide, tidak seperti copyright yang lebih menekankan kepada karya seseorang, sebagai contoh google yang membuat logaritma page rank yang belum pernah dibuat, maka google berhak atas paten logaritma tersebut.
  • Trade mark
      Trade mark yang biasa di sebut sebagai merk dagang, melindungin cirikhas dari sebuah merk dagang baik dari logo,nama,layanan yang di berikan,dan sejenis nya sebagai contoh amazon yang merupaka toko buku online yang mempunyai nama amazon,maka tidak boleh ada perusahaan toko buku online yang mempunyai nama sama ataupun mirip2 dengan nama tersebut.
  • Trade secret
       Rahasia dagang atau trade secret, merupakan rahasia dari perusahaan yang tidak boleh di sebarluaskan kepada orang lain,hingga pemiliknya sendiri yang memberitahukanya sebagai contoh windows yang merupakan milik dari microsoft,maka microsoft melindungin source code dari windows untuk tidak di sebarluaskan,dan itu sepenuh nya wewenang microsoft untuk membocorkanya atau tidak.
Contoh kasus:
   Pada tahun 1993, Playboy Enterprises menggugat George frena, seorang cybervendor, setelah salah satu pelanggan frena gambar digital ditransmisikan Playboy frena foto ke komputer untuk melihat dan men-download oleh pelanggan frena lain.
     Frena mengklaim bahwa ia mengambil foto setiap kali ia tahu bahwa mereka telah dikirim ke komputernya. Dalam kasus Playboy, pengadilan mengikuti hukum hak cipta tradisional dan memegang frena bertanggung jawab. Di bawah hukum adat, niat untuk melanggar tidak relevan dan salah satu dapat bertanggung jawab atas bahkan untuk pelanggaran tidak bersalah.
    Frena juga bertanggung jawab atas Playboy melanggar merek dagang. Terdaftar Playboy “Playboy” dan “Playmate” merek dagang yang digunakan untuk mengidentifikasi banyak file komputer yang berisi foto-foto.
    Lain yang terlibat kasus besar Sega Enterprises Ltd, di mana Sega menggugat seorang cybervendor yang telah disalin permainan Sega ke dalam komputer untuk digunakan dan menyalin oleh cybervendor pelanggan. Dalam hal ini, pengadilan memerintahkan penyitaan dari cybervendor chip memori komputer yang berisi permainan Sega.Meskipun hukum muncul cyberspace ditemukan di CompuServe, Prodigy, Playboy, dan Sega kasus, Amerika Serikat Paten dan Trademark Office (PTO) mengakui bahwa hukum masih tertinggal jauh.
   Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI.

   Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.


Aturan-Aturan Hak Cipta (HAKI)



Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak yang dimiliki seseorang atau badan hukum terhadap hasil karya intelektualnya. Hak atas kekayaan intelektual disingkat HKI, tetapi lebih sering disebut dengan HAKI. Negara melindungi hak atas kekayaan intelektual diwujudkan dengan adanya hukum yang mengaturnya. Undang-undang mengenai HAKI pertama kali lahir pada tahun 1470 di Venice, Italia. Adapun kesepakatan internasional pertama tentang HAKI mulai tahun 1886. Kesepakatan atau konvensi itu ditandai dengan adanya Konvensi Berne tentang hak cipta pada tahun 1886. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, HAKI dibagi menjadi dua golongan yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak kekayaan industri terdiri atas:

  1. Hak paten,
  2. Merek,
  3. Desain industri
  4. Desain tata letak dan sirkuit terpadu, serta
  5. Rahasia dagang.

Aturan-Aturan Hak Cipta (HAKI)


Hak cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 (UUHC) adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin. Untuk itu tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundangundangan yang berlaku. Supaya Anda tidak melanggar Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Anda perlu mengenal beberapa istilah dalam aturan tentang hak cipta berikut.

  1. Mengumumkan, menurut undang-undang mengumumkan berarti membacakan, menyiarkan, memamerkan, menjual, mengedarkan, atau menyebarkan suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  2. Perbanyakan, merupakan tindakan menambah jumlah suatu ciptaan baik sebagian yang substansial maupun keseluruhan dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama. Termasuk juga mengalihwujudkan secara permanen atau berkala (temporer).
  3. Pencipta, menurut UUHC mempunyai definisi seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk khas atau bersifat pribadi.
  4. Pemegang hak cipta, merupakan orang atau badan hukum yang mempunyai hak sebagai pencipta. Terdapat beberapa ketentuan tentang pemegang hak cipta sebagai berikut :
  • Jika satu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih. Yang dimaksud sebagai pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan tersebut. Apabila tidak terdapat orang yang memimpinnya, pemegang hak cipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak masing-masing atas bagian ciptaannya.
  • Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, yang dianggap pencipta adalah yang merancang ciptaan tersebut.
  • Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan. Terkecuali terdapat perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan tersebut diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
  • Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta. Terkecuali apabila ada perjanjian lain antara kedua pihak.
  • Perlindungan hak cipta, merupakan perlindungan hak cipta yang timbul secara otomatis ketika ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata meskipun belum didaftarkan hak ciptanya. Akan tetapi apabila hak cipta didaftarkan, pencipta akan memperoleh surat keterangan sebagai alat bukti di pengadilan apabila terjadi sengketa hak cipta.
  • Lisensi, merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan syarat-syarat tertentu. Tidak semua ciptaan dapat didaftarkan sebagai hak cipta. Contohnya ciptaan di luar ilmu pengetahuan , seni, dan sastra. Selain itu hak cipta juga tidak berlaku selamanya kecuali hak cipta yang dimiliki negara. Artinya terdapat batasan waktu hak cipta. Umumnya batas waktunya mencapai 50 tahun setelah atau penciptanya meninggal.

Tidak semua pengumuman dan perbanyakan suatu ciptaan melanggar UUHC. Berikut beberapa pengumuman dan penggandaan yang dianggap tidak melanggar UUHC.


  1. Mengumumkan atau memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan menurut aslinya.
  2. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta tersebut dinyatakan dilindungi dengan peraturan perundangan.
  3. Pengambilan berita aktual baik sebagian ataupun seluruhnya dari suatu kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar dengan ketentuan menyebut sumber berita secara lengkap.
  4. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan menyebutkan sumber dan tidak merugikan penciptanya.
  5. Mengambil atau memperbanyak suatu karya cipta untuk keperluan hukum.
  6. Perbanyakan suatu ciptaan kecuali program komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa dengan perpustakaan, lembaga ilmu pengetahuan, pendidikan, pusat dokumentasi yang bukan untuk tujuan komersil.
  7. Membuat cadangan (backup) data suatu program komputer sematamata untuk kepentingan sendiri.


Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;

  • Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;

  • Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
  • Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
  • Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
  • Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
  • Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
  • Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
  • Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
  • Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
  • Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.


Bagaimana cara mendaftarkan  hasil karya agar dilindungi hak cipta ?
Berikut Prosedur Pendaftaran Hak Cipta  yang adan di Indonesia.

Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui 

Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas 
polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera: 
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta. 
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. 
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa. 
d) Jenis dan judul ciptaan. 
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. 
f) Uraian ciptaan rangkap tiga. 
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, 
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan 
Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam 
rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang 
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama 
disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI. 



Bagan Tentang Prosedur Pendaftaran Hak Cipta 


sumber :
http://www.bnn.go.id/