English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Tampilkan postingan dengan label jenis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jenis. Tampilkan semua postingan

Rangkaian Pembahasan Mengenai Hak Kekayaan Intelektual)


Sebagai Negara yang kompleks dan penuh dengan masalah internal yang belum terpecahkan, Indonesia merupakan surga yang indah untuk pembajakan hasil karya seseorang. Bukan hanya oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan juga oleh bangsa lain yang banyak mengakui hasil karya asli atau budaya asli bangsa Indonesia. Terutama di bidang seni dan kebudayaan, seperti tari-tarian, batik, tempe, bahkan lagu-lagu Daerah seperti Rasa Sayange, sudah diakui di luar negeri sebagai hasil karya bangsa lain atau kebudayaan bangsa lain. Jika ini dibiarkan terus berlanjut, maka bisa-bisa kita harus membayar royalty kepada bangsa lain hanya untuk memproduksi barang-barang tradisional milik kita sendiri.


Anda masih ingat, seorang pengerajin yang juga seniman asal Bali, yang harus kalah melawan bangsa lain dalam memperjuangkan motfi ukiran bali yang selama ini dia produksi?

     Apa saja yang termasuk hasil karya yang dilindungi hak cipta? .
Berikut macam-macam copyright yang keberadaannya dilindungi Undang-undang .
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan 
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut. 
Ayat 1 
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu 

pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: 
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, 
dan semua hasil karya tulis lain. 
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. 
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. 
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. 
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, 
seni patung, kolase, dan seni terapan. 
g) Arsitektur. 
h) Peta. 
i) Seni batik. 
j) Fotografi. 
k) Sinematografi. 
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil 
pengalihwujudan. 


sumber :
http://www.bnn.go.id/