Apa saja yang termasuk
hasil karya yang dilindungi hak cipta? .
Berikut macam-macam copyright yang
keberadaannya dilindungi Undang-undang .
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC)
Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan
perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks.
e) Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, dan seni
terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
03.20 |
Category:
jenis
|
0
komentar
Comments (0)