English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
     Apa saja yang termasuk hasil karya yang dilindungi hak cipta? .
Berikut macam-macam copyright yang keberadaannya dilindungi Undang-undang .
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan 
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut. 
Ayat 1 
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu 

pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: 
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, 
dan semua hasil karya tulis lain. 
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. 
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. 
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. 
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, 
seni patung, kolase, dan seni terapan. 
g) Arsitektur. 
h) Peta. 
i) Seni batik. 
j) Fotografi. 
k) Sinematografi. 
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil 
pengalihwujudan. 


sumber :
http://www.bnn.go.id/

Comments (0)