Kapan Hak Cipta Itu di Lahirkan?? dimana? dan siapa
yang menjadi pelopor hak cipta?? Berikut Ada sedikit uraian mengenai sejarah
hak cipta yang ada di dunia. dimulai dari awal mula adanya hak cipta
sampai perkembangannya sekarang.
Kalau dilihat secara historis,
undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut
masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai
penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli
atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang
paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun
1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute
of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun
1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883
dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United
International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian
dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO
kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah
HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan
pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah
menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan
beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sejak
ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada
tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara
yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh
lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang
berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi
keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur
dan adil, karena :
1. TRIP’s
menitikberatkan kepada norma dan standard
2. Sifat
persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaa
tan yang bersifat
memaksa tanpa reservation
3. TRIP’s memuat
ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme
penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yangbersifat retributif.
Tumbuhnya konsepsi
kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk
melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan
ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk
pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan
sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HaKI
sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas
dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru
di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya
sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan
rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat
atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
Jika dilihat dari
latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara barat (western)
penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu
sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian ditejemahkan
dalam perundang-undangan.
HaKI bagi
masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk
perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai
sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau
kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi
ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut
memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan
mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan
timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik
sehingga timbul kompetisi.
Demikian sejarah singkat mengenai hak cipta .. semoga bisa membantu..
sumber:
http://rifkymiafauziah.wordpress.com/2012/11/12/sejarah-singkat-latar-belakang-dan-perkembangan-haki-di-indonesia/