English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rangkaian Pembahasan Mengenai Hak Kekayaan Intelektual)


Sebagai Negara yang kompleks dan penuh dengan masalah internal yang belum terpecahkan, Indonesia merupakan surga yang indah untuk pembajakan hasil karya seseorang. Bukan hanya oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan juga oleh bangsa lain yang banyak mengakui hasil karya asli atau budaya asli bangsa Indonesia. Terutama di bidang seni dan kebudayaan, seperti tari-tarian, batik, tempe, bahkan lagu-lagu Daerah seperti Rasa Sayange, sudah diakui di luar negeri sebagai hasil karya bangsa lain atau kebudayaan bangsa lain. Jika ini dibiarkan terus berlanjut, maka bisa-bisa kita harus membayar royalty kepada bangsa lain hanya untuk memproduksi barang-barang tradisional milik kita sendiri.


Anda masih ingat, seorang pengerajin yang juga seniman asal Bali, yang harus kalah melawan bangsa lain dalam memperjuangkan motfi ukiran bali yang selama ini dia produksi?

       Hukum hak cipta telah menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Ini tidak pernah jelas terjadi sejak dengan munculnya Internet sebagai alat pengajaran. Internet sebagai sebuah proyek penelitian, sekarang adalah sistem komputer terbesar di dunia. Juga dikenal sebagai cyberspace, super informasi, menawarkan sejumlah besar bahan. Era informasi telah menciptakan keprihatinan yang lebih besar tentang hukum hak cipta.
      Di indonesia sendiri  untuk melindungi hak dari para inovator berusaha melakukan upaya perlindungan, perlindungan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya ekam serta peraturan pemerintah sebagai pelaksananya.
  Tapi di dalam dunia informasi tidak semua pengkopian atau pendistribusian/modifikasi dari software/hardware tampa seiijin pengembang/pemilik merupakan sebuah tindakan pembajakan atau pun ilegal. karena didalam dunia cyber saat ini mulai berkembang istilah open source yang mengijinkan pengguna untuk menyebarkan ataupun memodifikasi software/hardware yang ada tanpa seijin pemilik.
     Untuk lebih jelas nya kita bahas terlebih dahulu mengenai jenis jenis haki yang ada:
  • Copyright
     Copyright atau biasa di sebut sebagai hak cipta adalah hak dari si pencipta atas ciptaanya maupun salinanya, sebagai contoh windows yang merupakan ciptaan dari microsoft,maka hanya microsoft yang berwenang terhadap ciptaanya ataupun pembuatan salinannya.
  • Patent
    Hak patent lebih menekankan kepada ide, tidak seperti copyright yang lebih menekankan kepada karya seseorang, sebagai contoh google yang membuat logaritma page rank yang belum pernah dibuat, maka google berhak atas paten logaritma tersebut.
  • Trade mark
      Trade mark yang biasa di sebut sebagai merk dagang, melindungin cirikhas dari sebuah merk dagang baik dari logo,nama,layanan yang di berikan,dan sejenis nya sebagai contoh amazon yang merupaka toko buku online yang mempunyai nama amazon,maka tidak boleh ada perusahaan toko buku online yang mempunyai nama sama ataupun mirip2 dengan nama tersebut.
  • Trade secret
       Rahasia dagang atau trade secret, merupakan rahasia dari perusahaan yang tidak boleh di sebarluaskan kepada orang lain,hingga pemiliknya sendiri yang memberitahukanya sebagai contoh windows yang merupakan milik dari microsoft,maka microsoft melindungin source code dari windows untuk tidak di sebarluaskan,dan itu sepenuh nya wewenang microsoft untuk membocorkanya atau tidak.
Contoh kasus:
   Pada tahun 1993, Playboy Enterprises menggugat George frena, seorang cybervendor, setelah salah satu pelanggan frena gambar digital ditransmisikan Playboy frena foto ke komputer untuk melihat dan men-download oleh pelanggan frena lain.
     Frena mengklaim bahwa ia mengambil foto setiap kali ia tahu bahwa mereka telah dikirim ke komputernya. Dalam kasus Playboy, pengadilan mengikuti hukum hak cipta tradisional dan memegang frena bertanggung jawab. Di bawah hukum adat, niat untuk melanggar tidak relevan dan salah satu dapat bertanggung jawab atas bahkan untuk pelanggaran tidak bersalah.
    Frena juga bertanggung jawab atas Playboy melanggar merek dagang. Terdaftar Playboy “Playboy” dan “Playmate” merek dagang yang digunakan untuk mengidentifikasi banyak file komputer yang berisi foto-foto.
    Lain yang terlibat kasus besar Sega Enterprises Ltd, di mana Sega menggugat seorang cybervendor yang telah disalin permainan Sega ke dalam komputer untuk digunakan dan menyalin oleh cybervendor pelanggan. Dalam hal ini, pengadilan memerintahkan penyitaan dari cybervendor chip memori komputer yang berisi permainan Sega.Meskipun hukum muncul cyberspace ditemukan di CompuServe, Prodigy, Playboy, dan Sega kasus, Amerika Serikat Paten dan Trademark Office (PTO) mengakui bahwa hukum masih tertinggal jauh.
   Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI.

   Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.


Aturan-Aturan Hak Cipta (HAKI)



Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak yang dimiliki seseorang atau badan hukum terhadap hasil karya intelektualnya. Hak atas kekayaan intelektual disingkat HKI, tetapi lebih sering disebut dengan HAKI. Negara melindungi hak atas kekayaan intelektual diwujudkan dengan adanya hukum yang mengaturnya. Undang-undang mengenai HAKI pertama kali lahir pada tahun 1470 di Venice, Italia. Adapun kesepakatan internasional pertama tentang HAKI mulai tahun 1886. Kesepakatan atau konvensi itu ditandai dengan adanya Konvensi Berne tentang hak cipta pada tahun 1886. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, HAKI dibagi menjadi dua golongan yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak kekayaan industri terdiri atas:

  1. Hak paten,
  2. Merek,
  3. Desain industri
  4. Desain tata letak dan sirkuit terpadu, serta
  5. Rahasia dagang.

Aturan-Aturan Hak Cipta (HAKI)


Hak cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 (UUHC) adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin. Untuk itu tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundangundangan yang berlaku. Supaya Anda tidak melanggar Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Anda perlu mengenal beberapa istilah dalam aturan tentang hak cipta berikut.

  1. Mengumumkan, menurut undang-undang mengumumkan berarti membacakan, menyiarkan, memamerkan, menjual, mengedarkan, atau menyebarkan suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  2. Perbanyakan, merupakan tindakan menambah jumlah suatu ciptaan baik sebagian yang substansial maupun keseluruhan dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama. Termasuk juga mengalihwujudkan secara permanen atau berkala (temporer).
  3. Pencipta, menurut UUHC mempunyai definisi seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk khas atau bersifat pribadi.
  4. Pemegang hak cipta, merupakan orang atau badan hukum yang mempunyai hak sebagai pencipta. Terdapat beberapa ketentuan tentang pemegang hak cipta sebagai berikut :
  • Jika satu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih. Yang dimaksud sebagai pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan tersebut. Apabila tidak terdapat orang yang memimpinnya, pemegang hak cipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak masing-masing atas bagian ciptaannya.
  • Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, yang dianggap pencipta adalah yang merancang ciptaan tersebut.
  • Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan. Terkecuali terdapat perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan tersebut diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
  • Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta. Terkecuali apabila ada perjanjian lain antara kedua pihak.
  • Perlindungan hak cipta, merupakan perlindungan hak cipta yang timbul secara otomatis ketika ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata meskipun belum didaftarkan hak ciptanya. Akan tetapi apabila hak cipta didaftarkan, pencipta akan memperoleh surat keterangan sebagai alat bukti di pengadilan apabila terjadi sengketa hak cipta.
  • Lisensi, merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan syarat-syarat tertentu. Tidak semua ciptaan dapat didaftarkan sebagai hak cipta. Contohnya ciptaan di luar ilmu pengetahuan , seni, dan sastra. Selain itu hak cipta juga tidak berlaku selamanya kecuali hak cipta yang dimiliki negara. Artinya terdapat batasan waktu hak cipta. Umumnya batas waktunya mencapai 50 tahun setelah atau penciptanya meninggal.

Tidak semua pengumuman dan perbanyakan suatu ciptaan melanggar UUHC. Berikut beberapa pengumuman dan penggandaan yang dianggap tidak melanggar UUHC.


  1. Mengumumkan atau memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan menurut aslinya.
  2. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta tersebut dinyatakan dilindungi dengan peraturan perundangan.
  3. Pengambilan berita aktual baik sebagian ataupun seluruhnya dari suatu kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar dengan ketentuan menyebut sumber berita secara lengkap.
  4. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan menyebutkan sumber dan tidak merugikan penciptanya.
  5. Mengambil atau memperbanyak suatu karya cipta untuk keperluan hukum.
  6. Perbanyakan suatu ciptaan kecuali program komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa dengan perpustakaan, lembaga ilmu pengetahuan, pendidikan, pusat dokumentasi yang bukan untuk tujuan komersil.
  7. Membuat cadangan (backup) data suatu program komputer sematamata untuk kepentingan sendiri.



Memahami Hak Cipta


Hak Cipta

1.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk 
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan 
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengumuman

2.

Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, 
atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk 
media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu 
ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.





Posting 124F14
sumber

Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;

  • Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;

  • Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
  • Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
  • Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
  • Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
  • Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
  • Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
  • Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
  • Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
  • Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.


Hak cipta 

(lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) 

Adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.



Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektuallainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektuallainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektuallainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektuallainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektuallainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin").Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentangcopyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulislainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undangtersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


               Bagaimana dengan hak cipta di Indonesia? Seperti apa perkembangnnya? Berikut sedikit uraian mengenai perkembangan Hak Cipta di Indonesia berserta peraturan perundang-undangan yang melindunginya.
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.

Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 ——-> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987—— > UU No 12 Tahun 1992——> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.

Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.




sumber:
http://rifkymiafauziah.wordpress.com/2012/11/12/sejarah-singkat-latar-belakang-dan-perkembangan-haki-di-indonesia/
 Kapan Hak Cipta Itu di Lahirkan?? dimana? dan siapa yang menjadi pelopor hak cipta?? Berikut Ada sedikit uraian mengenai sejarah hak cipta yang  ada di dunia. dimulai dari awal mula adanya hak cipta sampai perkembangannya sekarang.
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.

          Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.

        Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
      Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia

          Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :

1. TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard
2. Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaa
tan yang bersifat memaksa tanpa reservation
3. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yangbersifat retributif.

        Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
         Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian ditejemahkan dalam perundang-undangan.
          HaKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
        Demikian sejarah singkat mengenai  hak cipta ..  semoga bisa membantu.. 

sumber:
http://rifkymiafauziah.wordpress.com/2012/11/12/sejarah-singkat-latar-belakang-dan-perkembangan-haki-di-indonesia/
Bagaimana cara mendaftarkan  hasil karya agar dilindungi hak cipta ?
Berikut Prosedur Pendaftaran Hak Cipta  yang adan di Indonesia.

Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui 

Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas 
polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera: 
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta. 
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. 
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa. 
d) Jenis dan judul ciptaan. 
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. 
f) Uraian ciptaan rangkap tiga. 
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, 
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan 
Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam 
rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang 
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama 
disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI. 



Bagan Tentang Prosedur Pendaftaran Hak Cipta 


sumber :
http://www.bnn.go.id/

     Apa saja yang termasuk hasil karya yang dilindungi hak cipta? .
Berikut macam-macam copyright yang keberadaannya dilindungi Undang-undang .
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan 
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut. 
Ayat 1 
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu 

pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: 
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, 
dan semua hasil karya tulis lain. 
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. 
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. 
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. 
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, 
seni patung, kolase, dan seni terapan. 
g) Arsitektur. 
h) Peta. 
i) Seni batik. 
j) Fotografi. 
k) Sinematografi. 
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil 
pengalihwujudan. 


sumber :
http://www.bnn.go.id/
Berikut akan kami terangkan berbagai kasus pekanggaran hak cipta yang ada di indonesia . Sedikitnya ada 5 (lima) contoh kasus yang cukup terkenal mengenai pelanggaran hak cipta , khusunya didunia industri musik .
Berikut uraiannya .

1.Album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus.
          Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus' dimiliki oleh Tommy Darmo.  Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut.

Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang 
hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.

2. Inul Vizta vs KCI


     Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU.Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia.Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi cerita lama.Namun, konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke ranah hukum.Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Celakanya, pihak Inul justru menggugat balik pihak KCI.

3.Kisruh Pecipta Lagu 'Butiran Debu'


            Lagu 'Butiran Debu' begitu terngiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut.Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu.Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya.Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.


4. Armada vs Larroca

            Grup band Armada juga sempat digoyang dengan kasus hak cipta lagu.Lagu mereka 'Pemilik Hati' diklaim merupakan lagu milik Larroca.Namun, banyak pihak yang meragukan kasus tersebut karena dinilai hanya mendongkrak popularitas Larroca. Sampai saat ini kasus itu pun tak jelas kesudahannya.


5.Konser 'Kidung Abadi' Chrisye

            Konser 'Kidung Abadi' Chrisye yang  lalu ternyata berujung permasalahan.Pihak promotor Live Action dianggap tak meminta izin pencipta lagu legendaris Yockie Suryo Prayogo beserta rekannya, Debby Nasution.

Yockie dan Debby memang dikenal sebagai pencipta sejumlah lagu hits Chrisye.Keduanya menanggap pihak promotor tak pernah meminta izin untuk memakai lagu mereka dalam konser itu. 


Sumber :