English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
       Hukum hak cipta telah menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Ini tidak pernah jelas terjadi sejak dengan munculnya Internet sebagai alat pengajaran. Internet sebagai sebuah proyek penelitian, sekarang adalah sistem komputer terbesar di dunia. Juga dikenal sebagai cyberspace, super informasi, menawarkan sejumlah besar bahan. Era informasi telah menciptakan keprihatinan yang lebih besar tentang hukum hak cipta.
      Di indonesia sendiri  untuk melindungi hak dari para inovator berusaha melakukan upaya perlindungan, perlindungan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya ekam serta peraturan pemerintah sebagai pelaksananya.
  Tapi di dalam dunia informasi tidak semua pengkopian atau pendistribusian/modifikasi dari software/hardware tampa seiijin pengembang/pemilik merupakan sebuah tindakan pembajakan atau pun ilegal. karena didalam dunia cyber saat ini mulai berkembang istilah open source yang mengijinkan pengguna untuk menyebarkan ataupun memodifikasi software/hardware yang ada tanpa seijin pemilik.
     Untuk lebih jelas nya kita bahas terlebih dahulu mengenai jenis jenis haki yang ada:
  • Copyright
     Copyright atau biasa di sebut sebagai hak cipta adalah hak dari si pencipta atas ciptaanya maupun salinanya, sebagai contoh windows yang merupakan ciptaan dari microsoft,maka hanya microsoft yang berwenang terhadap ciptaanya ataupun pembuatan salinannya.
  • Patent
    Hak patent lebih menekankan kepada ide, tidak seperti copyright yang lebih menekankan kepada karya seseorang, sebagai contoh google yang membuat logaritma page rank yang belum pernah dibuat, maka google berhak atas paten logaritma tersebut.
  • Trade mark
      Trade mark yang biasa di sebut sebagai merk dagang, melindungin cirikhas dari sebuah merk dagang baik dari logo,nama,layanan yang di berikan,dan sejenis nya sebagai contoh amazon yang merupaka toko buku online yang mempunyai nama amazon,maka tidak boleh ada perusahaan toko buku online yang mempunyai nama sama ataupun mirip2 dengan nama tersebut.
  • Trade secret
       Rahasia dagang atau trade secret, merupakan rahasia dari perusahaan yang tidak boleh di sebarluaskan kepada orang lain,hingga pemiliknya sendiri yang memberitahukanya sebagai contoh windows yang merupakan milik dari microsoft,maka microsoft melindungin source code dari windows untuk tidak di sebarluaskan,dan itu sepenuh nya wewenang microsoft untuk membocorkanya atau tidak.
Contoh kasus:
   Pada tahun 1993, Playboy Enterprises menggugat George frena, seorang cybervendor, setelah salah satu pelanggan frena gambar digital ditransmisikan Playboy frena foto ke komputer untuk melihat dan men-download oleh pelanggan frena lain.
     Frena mengklaim bahwa ia mengambil foto setiap kali ia tahu bahwa mereka telah dikirim ke komputernya. Dalam kasus Playboy, pengadilan mengikuti hukum hak cipta tradisional dan memegang frena bertanggung jawab. Di bawah hukum adat, niat untuk melanggar tidak relevan dan salah satu dapat bertanggung jawab atas bahkan untuk pelanggaran tidak bersalah.
    Frena juga bertanggung jawab atas Playboy melanggar merek dagang. Terdaftar Playboy “Playboy” dan “Playmate” merek dagang yang digunakan untuk mengidentifikasi banyak file komputer yang berisi foto-foto.
    Lain yang terlibat kasus besar Sega Enterprises Ltd, di mana Sega menggugat seorang cybervendor yang telah disalin permainan Sega ke dalam komputer untuk digunakan dan menyalin oleh cybervendor pelanggan. Dalam hal ini, pengadilan memerintahkan penyitaan dari cybervendor chip memori komputer yang berisi permainan Sega.Meskipun hukum muncul cyberspace ditemukan di CompuServe, Prodigy, Playboy, dan Sega kasus, Amerika Serikat Paten dan Trademark Office (PTO) mengakui bahwa hukum masih tertinggal jauh.
   Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI.

   Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Comments (0)