Hukum hak cipta telah menjadi topik
hangat akhir-akhir ini. Ini tidak pernah jelas terjadi sejak dengan
munculnya Internet sebagai alat pengajaran. Internet sebagai sebuah
proyek penelitian, sekarang adalah sistem komputer terbesar di dunia.
Juga dikenal sebagai cyberspace, super informasi, menawarkan sejumlah
besar bahan. Era informasi telah menciptakan keprihatinan yang lebih
besar tentang hukum hak cipta.
Di indonesia sendiri untuk melindungi
hak dari para inovator berusaha melakukan upaya perlindungan,
perlindungan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya ekam serta
peraturan pemerintah sebagai pelaksananya.
Tapi di dalam dunia informasi tidak semua
pengkopian atau pendistribusian/modifikasi dari software/hardware tampa
seiijin pengembang/pemilik merupakan sebuah tindakan pembajakan atau
pun ilegal. karena didalam dunia cyber saat ini mulai berkembang istilah
open source yang mengijinkan pengguna untuk menyebarkan ataupun
memodifikasi software/hardware yang ada tanpa seijin pemilik.
Untuk lebih jelas nya kita bahas terlebih dahulu mengenai jenis jenis haki yang ada:
Oleh
karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang
menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan
batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat
yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Untuk lebih jelas nya kita bahas terlebih dahulu mengenai jenis jenis haki yang ada:
- Copyright
Copyright atau biasa di sebut sebagai hak cipta adalah hak dari si
pencipta atas ciptaanya maupun salinanya, sebagai contoh windows yang
merupakan ciptaan dari microsoft,maka hanya microsoft yang berwenang
terhadap ciptaanya ataupun pembuatan salinannya.
- Patent
Hak patent lebih menekankan kepada ide, tidak seperti copyright yang
lebih menekankan kepada karya seseorang, sebagai contoh google yang
membuat logaritma page rank yang belum pernah dibuat, maka google berhak
atas paten logaritma tersebut.
- Trade mark
Trade mark yang biasa di sebut sebagai merk dagang, melindungin cirikhas
dari sebuah merk dagang baik dari logo,nama,layanan yang di berikan,dan
sejenis nya sebagai contoh amazon yang merupaka toko buku online yang
mempunyai nama amazon,maka tidak boleh ada perusahaan toko buku online
yang mempunyai nama sama ataupun mirip2 dengan nama tersebut.
- Trade secret
Rahasia dagang atau trade secret, merupakan rahasia dari perusahaan yang
tidak boleh di sebarluaskan kepada orang lain,hingga pemiliknya sendiri
yang memberitahukanya sebagai contoh windows yang merupakan milik dari
microsoft,maka microsoft melindungin source code dari windows untuk
tidak di sebarluaskan,dan itu sepenuh nya wewenang microsoft untuk
membocorkanya atau tidak.
Contoh kasus:
Pada tahun 1993, Playboy Enterprises
menggugat George frena, seorang cybervendor, setelah salah satu
pelanggan frena gambar digital ditransmisikan Playboy frena foto ke
komputer untuk melihat dan men-download oleh pelanggan frena lain.
Frena mengklaim bahwa ia mengambil foto
setiap kali ia tahu bahwa mereka telah dikirim ke komputernya. Dalam
kasus Playboy, pengadilan mengikuti hukum hak cipta tradisional dan
memegang frena bertanggung jawab. Di bawah hukum adat, niat untuk
melanggar tidak relevan dan salah satu dapat bertanggung jawab atas
bahkan untuk pelanggaran tidak bersalah.
Frena juga bertanggung jawab atas Playboy
melanggar merek dagang. Terdaftar Playboy “Playboy” dan “Playmate”
merek dagang yang digunakan untuk mengidentifikasi banyak file komputer
yang berisi foto-foto.
Lain yang terlibat kasus besar Sega
Enterprises Ltd, di mana Sega menggugat seorang cybervendor yang telah
disalin permainan Sega ke dalam komputer untuk digunakan dan menyalin
oleh cybervendor pelanggan. Dalam hal ini, pengadilan memerintahkan
penyitaan dari cybervendor chip memori komputer yang berisi permainan
Sega.Meskipun hukum muncul cyberspace ditemukan di CompuServe, Prodigy,
Playboy, dan Sega kasus, Amerika Serikat Paten dan Trademark Office
(PTO) mengakui bahwa hukum masih tertinggal jauh.
Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace,
pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial
budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan
keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa
suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau
diakses secara ilegal dan tanpa hak.Jenis
pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU
Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI.
23.00 |
Category:
Hukum
|
0
komentar
Comments (0)