Bagaimana dengan hak cipta di Indonesia? Seperti apa
perkembangnnya? Berikut sedikit uraian mengenai perkembangan Hak Cipta di
Indonesia berserta peraturan perundang-undangan yang melindunginya.
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak
populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi,
ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika
dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu
sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi
kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang
pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah
berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan
perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 ——-> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987—— > UU No 12 Tahun 1992——> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 ——-> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987—— > UU No 12 Tahun 1992——> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000
sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya,
grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang
ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus
seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi
informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak
masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad
1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad
1912 No. 600.
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan
Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982,
Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989
tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah
mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang
No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
sumber:
http://rifkymiafauziah.wordpress.com/2012/11/12/sejarah-singkat-latar-belakang-dan-perkembangan-haki-di-indonesia/
04.50 |
Category:
sejarah
|
0
komentar
Comments (0)